Sama halnya dengan plat nomor lainnya, plat nomor BN juga menunjukkan wilayah asal dari kendaraan bermotor. Plat nomor BN merupakan sebuah kode yang menunjukkan bahwa kendaraan bermotor tersebut berasal dari wilayah Bangka Belitung.
Selain memperhatikan kode awal dalam plat nomor, Anda juga bisa memperhatikan kode belakang plat nomor untuk mengetahui kota atau kabupaten asal kendaraan tersebut. Untuk lebih jelasnya, Anda bisa menyimaknya dalam artikel berikut ini.
Plat Nomor BN dan Kode Belakangnya

Kepulauan Bangka Belitung yang terletak di Sumatera Selatan ini dikenal dengan keindahan pantainya. Selain itu, wilayah ini juga dikenal sebagai penghasil timah.
Bangka Belitung memiliki ciri khas plat nomor kendaraan. Semua jenis kendaraan bermotor yang berasal dari wilayah ini menggunakan plat nomor BN. Plat nomor ini berfungsi sebagai identitas kendaraan bermotor sehingga mudah untuk dilakukan identifikasi.
Terdapat 7 kabupaten dan kota yang menggunakan plat nomor BN. Diantaranya yaitu Kab. Bangka, Kab. Bangka Barat, Kab. Bangka Tengah, Kab. Bangka Selatan, Kab. Belitung, Kab. Belitung Timur, dan Kota Pangkal Pinang.
Selain menggunakan kode wilayah, dalam plat nomor BN juga terdapat kode kabupaten atau kota. Kode tersebut terletak di bagian belakang dan merupakan gabungan dari dua atau tiga huruf.
Berikut ini daftar kode belakang dalam plat nomor BN.
Kota/ Kabupaten | Kode Belakang | Contoh |
Kab. Bangka | B | BN 1234 BI |
Kab. Bangka Barat | D | BN 1234 DR |
Kab. Bangka Tengah | C | BN 1234 CH |
Kab. Bangka Selatan | E | BN 1234 ER |
Kab. Belitung | F | BN 1234 FD |
Kab. Belitung Timur | G | BN 1234 GI |
Kota Pangkal Pinang | A | BN 1234 AF |
Spesifikasi Warna Plat Nomor BN
Ketika Anda berkendara di jalan raya, Anda mungkin akan menemukan beragam warna plat nomor kendaraan. Warna plat nomor tersebut memiliki makna tersendiri.
Plat nomor BN juga memiliki spesifikasi warna plat nomor yang sama dengan plat nomor lainnya. Dengan mengetahui warna plat nomor kendaraan, maka Anda dapat mengetahui kendaraan tersebut merupakan kendaraan pribadi atau kendaraan dari instansi pemerintahan dan yang lainnya.
Pada pertengahan tahun 2022 ini dilakukan perubahan warna plat nomor kendaraan. Hal ini sesuai dengan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa spesifikasi warna plat nomor yang terbaru adalah sebagai berikut.
- Warna putih, tulisan hitam artinya plat nomor digunakan pada kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.
- Warna kuning, tulisan hitam artinya plat nomor digunakan untuk transportasi umum.
- Warna merah, tulisan putih artinya plat nomor digunakan untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.
- Warna hijau, tulisan hitam artinya plat nomor digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas.